MAROS — Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) resmi menyampaikan laporan dan permohonan tindak lanjut kepada terkait dugaan penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Muh. Akib Ismail / CV. Makida yang bergerak di industri produksi bubuk kapur di Desa Temmappadduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Laporan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua LPHLH Supriono, S.H. bersama Sekretaris Jenderal Hamzah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan kepatuhan perpajakan dan penyelamatan pendapatan daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh LPHLH, total tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 2016 hingga 2025 mencapai Rp427.828.115, yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp360.980.436 dan denda sebesar Rp66.847.679.
Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menegaskan bahwa persoalan tunggakan pajak tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat luas.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Maros mengoptimalkan fungsi Pengacara Negara untuk memastikan adanya kepastian pembayaran tunggakan pajak tersebut. Jika dibiarkan berlarut, tentu berpotensi merugikan pendapatan daerah,” tegas Hamzah.
LPHLH juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak wajib pajak diketahui telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Bahkan pada 17 Juni 2025 telah dilakukan proses negosiasi oleh pihak Bapenda Maros berdasarkan Surat Kuasa Khusus kepada Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Maros.
Namun hingga saat ini, penyelesaian tunggakan tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian yang jelas sehingga menjadi perhatian publik.
Dalam laporannya, LPHLH meminta agar Kejaksaan Negeri Maros:
Melakukan evaluasi dan tindak lanjut penyelesaian tunggakan PBB;
Mengoptimalkan fungsi Pengacara Negara dalam pemulihan keuangan daerah;
Memanggil pihak wajib pajak untuk klarifikasi komitmen pembayaran;
Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maros dan Bapenda;
Menindak tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan menghindari kewajiban perpajakan.
LPHLH menegaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ketua LPHLH Supriono, S.H. menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol masyarakat demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum di Kabupaten Maros.
“Pendapatan daerah dari sektor pajak harus dijaga. Semua pihak wajib taat hukum dan memenuhi kewajibannya kepada daerah,” tutupnya.

















