Maros, Senin 11 Mei 2026 — Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kepala Desa Nisombalia, Kabupaten Maros, terkait dugaan penyembunyian sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) serta dugaan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Maros dengan nomor surat 008/LIDIK-PRO/MRS/V/2026 disertai sejumlah bukti pendukung berupa bundel daftar nama masyarakat penerima program serta bukti penyerahan sertifikat kepada beberapa warga yang diketahui baru menerima sertifikat mereka belakangan ini.
Dalam laporannya, Lidik Pro Maros menduga terdapat sejumlah sertifikat Prona milik masyarakat Desa Nisombalia yang tidak langsung diserahkan kepada pemiliknya dan diduga disimpan dalam jangka waktu cukup lama.
Selain itu, masyarakat juga mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per sertifikat dalam proses penyerahan dokumen tersebut.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., menyampaikan bahwa dugaan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena sertifikat tanah merupakan hak masyarakat yang seharusnya diterima tanpa pungutan di luar ketentuan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Maros melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak-haknya,” tegas Ismar.
Lidik Pro Maros juga meminta pihak kejaksaan menelusuri dugaan keberadaan ratusan sertifikat Prona yang diduga belum diserahkan kepada masyarakat berdasarkan daftar nama penerima program yang diperoleh.
Selain itu, pihak kejaksaan diminta memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Desa Nisombalia Ruslan Manye, Kepala Desa Nisombalia saat ini Sulkarnain, S.E., serta Saenal yang diketahui menjabat sebagai aparat/perangkat desa pada masa program tersebut berjalan.
Lidik Pro Maros juga meminta Kejaksaan Negeri Maros berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros guna melakukan verifikasi data penerbitan dan penyaluran sertifikat Prona di Desa Nisombalia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi.















